SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020).
Jaksa menilai, terdakwa Tamzil telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, baik berupa suap maupun gratifikasi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,” jelasnya.
Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, diperhitungkan sendiri dalam pidana tambahan.
Dalam kesempatan itu, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa memanfaatkan kekuasaannya sebagai bupati untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, terdakwa tidak mau berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya. Serta, terdakwa sebelumnya pernah dihukum atas tindakan korupsi.
Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Jabatan di Kudus, Bantahan Tamzil Dianggap Tak Disertai Bukti Kuat
Menurut pendapat Jaksa KPK, apa yang didakwakan terhadap terdakwa telah dikuatkan oleh keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. Semuanya dinilai saling bersesuaian dan menguatkan.
Meskipun begitu, terdakwa Tamzil secara konsisten tetap tidak mengakui perbuatannya. Termasuk mengklaim tidak pernah menerima suap dan gratifikasi dari siapapun. Ia juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk menjadi tangan panjangnya.
Orang lain tersebut di antaranya adalah Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto (diperiksa dalam berkas terpisah dan sudah vonis) dan Ajudan Pribadi Uka Wisnu Sejati.
Namun, jaksa KPK menilai bahwa bantahan terdakwa tidak patut diterima karena tak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Sebelumnya, Tamzil didakwa menerima aliran suap dari Plt DPPKAD Kudus Akhmad Shofian senilai Rp 750 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 3 kali.
Semua suap tidak diterima langsung oleh Bupati, melainkan melewati ajudan dan staf khususnya.
Selain didakwa menerima suap, Bupati Kudus juga didakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor: ricky fitriyanto