in

Bupati Tamzil Klaim Lantik 233 Pejabat di Pemkab Kudus sesuai Prosedur

SEMARANG (jatengtoday.com) – Selama menjabat sebagai Bupati Kudus, HM Tamzil mengklaim telah melakukan proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Kudus sesuai prosedur.

Pada bulan Mei 2019, Bupati Tamzil melantik dan mengambil sumpah 233 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dalam berbagai jabatan.

Rinciannya, sebanyak 15 Pejabat Fungsional; 57 Pejabat Administrator; 161 Pejabat Pengawas; serta membentuk Panitia Seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dia menegaskan, selama ini tidak pernah menitipkan nama ASN tertentu untuk diutamakan dalam pengangkatan jabatan.

“Saya juga tidak pernah mengintervensi tugas panitia seleksi (Pansel) dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pansel bekerja secara objektif,” ucapnya saat membacakan pembelaan pribadi pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/3/2020).

Selain itu, terdakwa Tamzil juga menyebut tidak pernah memerintah siapapun untuk memungut uang dalam kaitan mutasi dan promosi jabatan.

Baca juga: Masih Merasa Tak Bersalah, Bupati Kudus HM Tamzil Minta Dibebaskan

Termasuk berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Plt Sekretaris BPPKAD Akhmad Shofian. “Fakta persidangan kan sudah jelas yang ngurusi soal itu bukan saya, tapi ajudan dan staf khusus saya. Ngapain saya yang kena batunya,” ungkap Tamzil.

Dalam kesempatan itu, Tamzil bahkan menunjukkan prestasi yang didapat Pemkab Kudus atas upayanya dalam mencegah korupsi dan menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, dalam audit sistem pengawasan internal pemerintah (SPIP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jateng telah menganugerahkan Penghargaan Atas Prestasi Pencapaian Maturitas Penyelenggaraan Spip Level 3 Bagi Kabupaten Kudus pada 2019.

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Kemudian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng Tahun 2019.

Hal tersebut, katanya, merupakan opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material

“Tentu saya dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dan DPRD bersyukur sebab predikat WTP yang diraih membuktikan pertanggungjawaban Pemkab Kudus atas pelaksanaan APBD tahun 2018/2019 sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar