SEMARANG (jatengtoday.com) – Beberapa organisasi masyarakat (ormas) dari Kabupaten Kudus menyurati majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Surat diserahkan usai berlangsungnya sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil.
Dalam kesempatan itu, Tamzil meminta izin untuk menyampaikan amanah berupa titipan surat dari masyarakat.
“Itu ada tiga elemen masyarakat yang menyurati hakim. Saya sih belum buka ya isinya,” ucap terdakwa Tamzil usai keluar dari ruang sidang, Senin (23/3/2020).
Tiga elemen yang dimaksud adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kudus, gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan majelis manaqib.
“Katanya sih intinya supaya saya dibebaskan agar bisa kembali melayani masyarakat,” jelasnya.
Permintaan itu muncul setelah pihak-pihak tersebut mendengar dan menyaksikan secara langsung fakta persidangan terdakwa Tamzil yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyono.
“Mereka yakin bahwa Bupati (Tamzil) memang tidak nyolong (mencuri/korupsi),” imbuhnya.
Dia menegaskan, selama menjadi Bupati Kudus tidak pernah mengetahui kapan dan di mana terjadinya pemberian atau penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana disampaikan jaksa KPK.
“Saya sama sekali tidak pernah melakukan jual beli jabatan baik promosi maupun mutasi kepada semua ASN di Pemkab Kudus,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto