in

Bupati Kudus HM Tamzil juga Dituntut Bayar Rp 3,1 Miliar untuk Tutup Kerugian Negara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 2 tahun,” jelas Jaksa Joko Hermawan saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020).

Dalam uraiannya, jaksa menilai bahwa terdakwa Tamzil terbukti menerima uang sejumlah Rp 3,1 miliar. Uang tersebut ada yang diterima secara langsung dan adapula yang tidak langsung.

Ada dua kasus yang disoroti. Pertama soal suap yang diterima dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian. Nilainya mencapai Rp 750 juta.

Uang tersebut diserahkan Akhmad Shofian kepada Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati, kemudian disalurkan ke Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto, setelah itu baru diberikan kepada Bupati Kudus.

Karena melalui perantara, maka tidak semua uang dinikmati terdakwa. Melainkan hanya Rp 525 juta. Sebab, Rp 75 juta untuk Uka, dan Rp 50 untuk Agoes.

Terbukti Terima Gratifikasi Rp 2,57 Miliar

Selain soal suap dari Akhmad Shofian, terdakwa juga disebut menerima gratifikasi yang berkaitan dengan suksesi kepemimpinannya serta mutasi jabatan di Pemkab Kudus.

Total uang yang mengalir dari berbagai pihak tersebut mencapai Rp 2,57 miliar. Namun, yang diterima langsung oleh terdakwa hanya Rp 15 juta. Sisanya diterima orang lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Jaksa merinci, gratifikasi tersebut di antaranya diterima dari Plt Kepala Dinas PUPR Heru Subiyantoko sebesar Rp 900 juta dan Kepala Dinas Pendidikan Joko Susilo Rp 500 juta.

“Uang tersebut untuk kepentingan terdakwa terkait tagihan Haryanto selaku pengusaha bus asal Kudus yang telah membantu pembiayaan pilkada Kudus sebesar Rp 1,3 miliar. Dan membayar mobil Mitsubishi Pajero sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Jabatan di Kudus, Bantahan Tamzil Dianggap Tak Disertai Bukti Kuat

Selain itu, dari Kepala Dinas Perhubungan Abdul Halil Rp 15 juta, dan Kepala Dinas Perdagangan Sugiharti Rp 475 juta.

Kemudian dari Harjuna Widada, Zubaidi, Ani Susmadi, Kusnaini, Siti Rohimah, Apriliana Hidayati, Kasmijan, dan Martono. Seluruhnya berjumlah Rp 335 juta.

“Itu terkait mutasi dan promosi ASN di Kabupaten Kudus. Bahwa perbuatan itu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Bupati,” tegasnya.

Dari sejumlah gratifikasi tersebut, terdakwa tidak menggunakan hak untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan merupakan suap atau gratifikasi. Sehingga tidak ditemukan alasan pembatalan hukuman.

Pidana Pokok

Tuntutan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar tersebut merupakan hukuman tambahan dari pidana pokok yang telah dijatuhkan.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Tamzil telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Baca juga: Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto Divonis 4,6 Tahun Penjara

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar