in

PKL Menjamur di Sekitar RSUD Wongsonegoro, 30 Lapak Ditertibkan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Permasalahan penataan pedagang kaki lima (PKL) masih terus menjadi pekerjaan yang tak kunjung selesai. Kali ini puluhan PKL yang menjamur di sekitar RSUD Wongsonegoro Semarang ditertibkan. Total ada sekitar 30 PKL di kawasan tersebut.

“Puluhan PKL tersebut membandel dan terang-terangan melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Selasa (20/8/2019).

Padahal sebelumnya pada Minggu lalu, kurang lebih 20 PKL di kawasan tersebut telah ditertibkan.
Namun rupanya para pedagang nekat dan kembali berjualan. Bahkan jumlahnya malah bertambah. “Pada penertiban kali ini ada 30 PKL,” katanya.

Dikatakannya, penertiban tersebut dilakukan karena wilayah tersebut terlarang untuk aktivitas berjualan. Mereka berada di atas saluran air. Jika dibiarkan akan mengganggu ketertiban. “Kami telah memberi peringatan, tapi mereka membandel. Kalau tidak menghiraukan, sama artinya mereka menyepelekan aturan yang ditetapkan Pemkot Semarang,” katanya.

Para petugas tanpa perlu negosiasi langsung melakukan eksekusi penertiban. Sebanyak 30 gerobak yang digunakan jualan diangkut oleh puluhan petugas.
“Gerobak dan perangkat berjualan terpaksa kami bawa menggunakan mobil bak terbuka ke mako Satpol PP sebagai barang bukti. Keberadaan PKL tersebut sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena sering memicu kemacetan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, keberadaan mereka jelas-jelas melanggar Perda. Padahal, lanjut Fajar, pada penertiban beberapa waktu lalu sejumlah gerobak telah disita petugas. “Kali ini mereka justru tetap berjualan dengan gerobak baru,” katanya.

Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, masih kata Fajar, keberadaan para PKL tersebut juga mengganggu estetika wajah RSUD Kota Semarang.
“Apalagi mereka berjualan persis di depan pintu masuk rumah sakit. Selain gerobak, petugas juga mengangkut tenda-tenda, dan anyaman bambu yang digunakan diatas saluran air. Semuanya kami bersihkan,” katanya.

Sesuai Perda Kota Semarang Nomor 3/2018, terang Fajar, tempat jualan PKL juga harus bisa dibongkar pasang dan tidak boleh meninggalkan barang–barangnya. “Di depan Rumah Sakit Ketileng ini mereka membangun tenda semi permanen dan menutup saluran air,” katanya.

Lebih lanjut Fajar juga meminta kepada lurah dan camat setempat ikut aktif dalam mencegah menjamurnya PKL yang tidak sesuai aturan. Jika ada keterlibatan lurah dan camat, tentu akan semakin mudah melakukan penataan PKL. “Begitu sudah dilakukan teguran sebanyak tiga kali tidak dihiraukan, maka kami langsung melakukan eksekusi,” tegasnya.

Fajar menyebutkan, selama sepekan terakhir, Satpol PP Kota Semarang telah melakukan penertiban 100 PKL secara terpisah. Diantaranya di sekitar Stasiun Tawang, Jalan Pemuda, Jalan Inspeksi, Kawasan Kota Lama, Jalan Imam Bardjo, dan Taman Indonesia Kaya. (*)

editor : ricky fitriyanto