SEMARANG (jatengtoday.com) – Polemik keberadaan karaoke liar di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tak kunjung selesai. Pengurus remaja masjid gabungan belakangan ini mendesak agar keberadaan karaoke liar di kawasan tersebut dibongkar. Mereka menilai keberadaan karaoke liar tersebut jadi kedok praktik prostitusi.
Namun pihak pengelola karaoke liar di kawasan tersebut terus berupaya melobi penyelesaian melalui jalur tengah. Pemkot Semarang dalam hal ini Satpol PP terkesan tidak tegas. Pasalnya, kawasan tersebut sempat disegel. Namun kembali beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait keberadaan karaoke liar di kawasan MAJT. Saat ini, pihaknya telah mantap akan membongkar karaoke liar tersebut.
“Saat ini, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan lurah, camat dan Dinas Penataan Ruang (Distaru),” katanya, Jumat (6/9/2019).
Pihaknya juga telah melakukan dialog antara para pengelola karaoke dan remaja masjid pada Senin, 5 Agustus 2019 lalu. “Kami akan tetap melakukan penertiban (membongkar, Red). Pertimbangannya, mengingat keberadaan karaoke tersebut tidak memiliki izin dan bukan berada di atas tanah milik pengelola,” katanya.
Ia memaklumi apa yang menjadi kekhawatiran remaja Masjid Agung. Maka upaya penertiban tersebut akan ditindaklanjuti. “Sudah dilakukan dialog, salah satu kesepakatannya tetap dibuka dengan jam operasional tertentu. Akan tetapi kami tetap pada acuan peraturan yang ada, bahwa di situ tidak memiliki izin. Sehingga kami akan tetap melakukan penertiban,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Fajar, keberadaan karaoke tersebut bukan di atas tanah milik pribadi. “Tanahnya bersengketa yang bergandengan dengan relokasi Johar Baru. Satunya yang di depan Soekarno-Hatta itu HM, tidak bersengketa. Sudah ada laporan ke lurah dan camat bahwa pemilik salah satu tanah HM itu tidak berkenan atas keberadaan karaoke tersebut,” kata Fajar.
Dengan demikian, lanjut dia, apabila diurus izin pun tidak dapat dilakukan karena tanahnya bersengketa dan tanah HM milik orang lain. “Sehingga hal itu menjadi acuan kami untuk melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Namun pihaknya tidak serta merta langsung melakukan pembongkaran. Alasannya, ada tahapan dan prosedur yang harus dilalui. “Sehingga tidak timbul masalah dalam penegakan Perda. Terkait kebijakan tata ruang ada di Distaru, sehingga kami perlu rekomendasi dua sisi, baik Lurah, Camat dan Distaru,” terang dia.
Dia menargetkan, penertiban Karaoke MAJT dapat dilakukan pada Oktober 2019 mendatang. Salah satu tahapannya di antaranya adalah surat teguran. “Kami sudah melayangkan surat teguran. Kami tidak bisa terlalu aktif karena ada batas kewilayahan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Tiga Remaja Masjid Ahsan Fauzi mengatakan, Pemkot Semarang semestinya bersikap tegas. Termasuk menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kota Semarang yang menjadikan sekitar MAJT menjadi kawasan wisata budaya Islam. “Semestinya wilayah tersebut bebas dari karaoke atau kegiatan maksiat lainnya. Jelas, itu menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat. Apalagi itu tidak berizin,” katanya.
Pihaknya mendukung agar Satpol PP bisa bersikap tegas dengan membongkar keberadaan karaoke liar di kawasan MAJT. “Keberadaannya jelas-jelas tidak sesuai aturan, baik izin usaha atau IMB,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto