in

Pengacara Pemukul Perawat Singgung Penganiaya Novel Baswedan yang Dihukum Ringan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengacara dari LBH Rupadi berkomitmen melakukan pendampingan maksimal terhadap Budi Cahyono, terdakwa kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita Kota Semarang.

Kasus tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/7/2020). Usai sidang, salah satu pengacara terdakwa, Muhamad Nastain kurang terima karena kasus kliennya dikategorikan sebagai “penganiayaan dengan pemberatan”.

“Pengancaman yang didakwakan ke klien kami itu tidak terbukti dan perbuatan pemukulan juga tidak menyebabkan luka berat,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan itu, Nastain menyinggung soal kasus penganiayaan yang diterima penyidik senior KPK Novel Baswedan. Meskipun tidak bermaksud menyamakan, tetapi kasus yang sudah jelas menyebabkan cidera permanen saja pelakunya dihukum ringan.

“Kasus klien kami seharusnya dihukum lebih ringan lagi, karena korban juga tidak mengalami luka yang serius. Semua ini hanya karena efek viral semata,” ucap Nastain.

Selain itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, kliennya sudah lama mengalami gejala psikologis. “Jadi orangnya temperamen, apalagi posisinya saat itu sedang cemas karena sedang mengantar anaknya yang sakit,” imbuhnya.

Sebelumnya, di persidangan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Budi berlangsung pada 9 April 2020 sekitar pukul 09.00.

Saat ke klinik bersama anaknya, terdakwa tidak mengenakan masker. Namun ketika ditegur tidak terima. Lantas seorang perawat bernama Hidayatul Munawaroh dipukul sebanyak satu kali dengan tangan kosong.

“Terdakwa mengancam korban dengan kata-kata kasar,” jelas jaksa. Atas perbuatan itu, terdakwa Budi Cahyono diancam Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

editor: ricky fitriyanto