in

Sidang Kasus Pemukul Perawat Hadirkan Tetangga dan Teman Kecil Terdakwa

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang dengan terdakwa Budi Cahyono kembali dilanjutkan. Kali ini dihadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Rupadi mendatangkan dua saksi. Yakni Agus Rohadi (41) selaku teman kecil terdakwa dan Yatimo (41) selaku Sekretaris RT di lingkungan terdakwa tinggal.

Pada kesempatan itu, Agus menceritakan tentang masa kecil terdakwa yang terbilang baik. Saat masih anak-anak kerap berangkat mengaji bersama, termasuk menjelang dewasa juga sering menghadiri acara pengajian.

Namun, kata Agus, perilaku terdakwa mulai berbeda semenjak ada kejadian traumatik. “Sekitar tahun 2000-an dia pernah dipukul orang. Sejak saat itu tingkah lakunya kadang aneh,” ujarnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (19/8/2020).

Yatimo menambahkan, selama menjadi pengurus RT ia melihat hubungan sosial terdakwa dengan warga lainnya cukup baik. Terdakwa juga sering mengikuti kegiatan seperti kerja bakti.

Meskipun begitu, dia juga tidak menampik terkait keanehan yang kadang dilakukan terdakwa. “Saya tidak berani men-judge itu normal atau tidak. Tapi yang jelas perilakunya kadang cenderung berbeda dengan orang pada umumnya,” ucap Yatimo.

Kelakuan aneh itu biasanya terjadi ketika terdakwa sedang mendapat tekanan. “Kalau ada tekanan atau apa biasanya terus berbuat di luar kewajaran. Tapi kalau kami sebagai warga, sudah maklum, sudah paham dengan kondisinya,” imbuhnya.

Kasus Pemukulan

Sebelumnya, di persidangan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Budi berlangsung pada 9 April 2020 sekitar pukul 09.00.

Saat itu terdakwa hendak mengobatkan anaknya yang sedang sakit batuk dan panas. Namun ketika datang, terdakwa tidak mengenakan masker meskipun masih marak Covid-19. Sesuai aturan, klinik tidak melayani pasien yang tidak memakai penutup hidung dan mulut.

Melihat kedatangan terdakwa Budi, Hidayatul Munawaroh seorang perawat di Klinik Pratama kemudian menegur dan menyarankan pulang dulu mengambil masker. Namun terdakwa tidak mau. Terdakwa justru marah-marah lalu memukul kepala Hidayatul satu kali dengan tangan kosong.

Atas perbuatan itu, terdakwa Budi Cahyono diancam Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

editor: ricky fitriyanto