SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang dengan terdakwa Budi Cahyono kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (2/9/2020). Agendanya sudah memasuki sidang tuntutan.
Jaksa Kejari Kota Semarang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan. Ia pun berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Menuntut terdakwa Budi Cahyono dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Zahri Aeniwati.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari LBH Rupadi, Sudiyono dan Chyntya Alena Gabby menegaskan bakal mengajukan pembelaan secara maksimal untuk kliennya.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan dinilai terlalu berat untuk skala kasus yang terbilang ringan, hanya saja sempat viral di media sosial. “Kasusnya kan sebenernya remeh temeh,” ucap Gabby.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa. Dia pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan langsung bebas, mengingat terdakwa sudah ditahan 5 bulan.
Kasus Pemukulan
Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Budi berlangsung pada 9 April 2020 sekitar pukul 09.00. Saat itu terdakwa hendak mengobatkan anaknya yang sedang sakit batuk dan panas.
Namun ketika datang, terdakwa tidak mengenakan masker meskipun masih marak virus Corona. Sesuai aturan, klinik tidak melayani pasien yang tidak memakai penutup hidung dan mulut.
Melihat kedatangan terdakwa Budi, Hidayatul Munawaroh, seorang perawat di Klinik Pratama kemudian menegur dan menyarankan pulang dulu mengambil masker. Namun terdakwa tidak mau. Terdakwa justru marah-marah lalu memukul kepala Hidayatul 1 kali dengan tangan kosong.
Atas perbuatan itu, terdakwa Budi Cahyono diancam Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
editor: ricky fitriyanto