in

Kasus Pemukulan Perawat, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang pada 12 April lalu terus diusut. Kini perkaranya telah memasuki pelimpahan tahap II.

Pelimpahan berupa berkas perkara dan tersangka atas nama Budi Cahyono (43) tersebut dilakukan tim Penyidik Polrestabes Semarang kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (18/6/2020).

Karena masih masa pandemi Covid-19, pelimpahan dilakukan secara daring. Jaksa yang menerima adalah Zahri Aeniwati. Sementara tersangka didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi.

“Iya, tadi kami mendampingi tersangka di Polrestabes saat pelimpahan perkara,” ujar salah satu kuasa hukum tersangka, Okky Andaniswari saat dikonfirmasi.

Okky mengungkapkan, sampai detik ini pihaknya masih beranggapan kliennya mengalami dugaan gangguan kejiwaan, tapi bukan gila. Sebab, berdasarkan temuan lapangan dan keterangan saksi, kondisi tersangka selalu tak stabil.

“Tersangka sering berubah-ubah dan terlihat tidak serius dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan para pihak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Okky mewakili tersangka dan keluarganya, berharap agar Budi diberikan hukuman seringan-ringannya dan di rehab kejiwaanya.

Meskipun begitu, pada dasarnya LBH Rupadi tidak membenarkan tindakan kliennya yang telah melakukan pemukulan. “Akan tetapi kami juga memiliki alasan yang cukup berdasar untuk tetap mendampingi klien kami, yaitu memperjuangkan keadilan,” imbuhnya.

Ditegur Soal Masker

Kasus ini terjadi saat tersangka Budi datang ke Klinik Pratama Dwi Puspita untuk memeriksakan anaknya yang sedang sakit. Namun, ia diperingatkan oleh perawat lantaran tidak mengenakan masker.

Tak terima atas teguran itu, tersangka lalu memaki dan menampar perawat yang diketahui bernama Hidayatul Munawaroh.

Kejadian tersebut viral karena perbuatan tersangka terekam secara jelas di CCTV yang ada di klinik. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar