SEMARANG (jatengtoday.com) — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana hasil donasi.
Desakan dilayangkan agar penyidik bisa bekerja maksimal menangani aduan yang telah dilayangkan LBH Rupadi pada 8 bulan silam.
Lembaga tersebut mendampingi secara prodeo 6 orang yang diduga menjadi korban penggelapan oleh yayasan sosial berinisial RF yang berkantor di Kota Tegal.
“Sudah 8 bulan belum juga ada gambaran perkembangan tersangka. Padahal klien kami dan saksi-saksi sudah diperiksa semua,” kata kuasa hukum korban, Ulil Albab dari LBH Rupadi saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Ulil menjelaskan, klien yang ia dampingi hanya sebagian dari banyak korban penggelapan yayasan RF. Mayoritas korban adalah masyarakat miskin, tunawisma, hingga kaum difabel.
Awalnya mereka ditawari akan dicarikan dana bantuan oleh yayasan RF. Para korban pun dipinjam nama, difoto, kemudian diposting di media sosial atau di aplikasi kitabisa.com untuk kepentingan penggalangan dana.
Berdasarkan informasi, hasil penggalangan dana terkumpul mulai dari sejutaan hingga miliaran rupiah. Namun nyatanya, uang hasil donasi yang diberikan kepada korban yang diposting di aplikasi tersebut tidak sesuai dengan hasil penggalangan dana.
“Korban hanya menerima Rp300 ribu hingga paling banyak Rp10 jutaan,” tutur Ulil.
Perkara yang dilaporkan LBH Rupadi ini tengah ditangani Penyidik Unit 1 Subdit 5 Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.
Perkara serupa juga diadukan oleh korban lain yang didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Badko LPQ Kota Semarang. Dulu mereka mengadukan ke Ditkrimum Polda Jateng dan kini dilimpahkan ke Polresta Tegal. Hanya saja, sampai sekarang juga belum ada penetapan tersangka. (*)
editor : tri wuryono