in

Diduga Gelapkan Uang Hasil Donasi, Yayasan Sosial di Tegal Dipolisikan LBH Rupadi

Pengurus yayasan diduga menyalahi aturan dalam menggalang dan memotong hasil donasi.

Korban didampingi tim LBH Rupadi mengadukan yayasan yang menggalang dan menggelapkan dana hasil donasi. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Lembaga Bantuan Hukum Rupadi mengadukan ke polisi sebuah yayasan sosial yang berkantor di Kejambon Kota Tegal karena diduga menggelapkan uang hasil donasi.

Selain terkait penggelapan, yayasan beserta pengurusnya dipolisikan karena diduga melakukan kegiatan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Aduan sudah kami layangkan kemarin ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah,” ujar advokat LBH Rupadi, Joko Susanto saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Joko mengungkap modus kejahatannya. Pendiri beserta pengurus yayasan tersebut menggalang dana untuk tuna wisma, fakir miskin, gelandangan. Juga menggalang dana untuk hewan jenis kucing dan anjing.

Hasil donasi kemanusiaan yang digalang melalui situs https://kitabisa.com/ terkumpul Rp2,1 juta hingga Rp615,8 juta. Sementara donasi untuk hewan terkumpul Rp1,05 miliar.

“Mirisnya donasi yang disalurkan hanya Rp300 ribu ditambah sembako jika diuangkan sekitar Rp500 ribu. Selebihnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus dan pendiri yayasan,” ucap Joko.

Tak Boleh Galang Dana

Joko menambahkan, berdasarkan penelusuran ternyata yayasan yang bergerak pada bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan itu tidak diperbolehkan menggalang dana.

Sesuai akta pendirian di notaris, yayasan tersebut hanya boleh memberi bantuan kepada korban bencana alam dan pengungsi akibat perang.

Dalam penjabaran kegiatan yayasan, tidak ada klausul di akta yang menyebut diperbolehkan untuk mengumpulkan, menggalang, dan menyalurkan bantuan. Hanya boleh memberi bantuan.

“Pihak pengurus dan pendiri yayasan telah menyalahi aturan dalam menggalang dana maupun memotong hasil penggalangan dana tidak sebagaimana mestinya,” ungkap Joko.

Menurutnya, masyarakat perlu waspada agar permasalahan seperti kasus penyelewengan atau penggelapan dana yang terjadi pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak terjadi pada yayasan lain.

“Mencegah sejak dini adalah langkah terbaik sebelum banyak korban dimanfaatkan dengan mengatasnamakan aksi sosial keagamaan,” imbuhnya. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar