SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang mengabulkan gugatan seorang sopir bernama Ruby Eduarth melawan perusahaan tempatnya bekerja, PT Sanjung Abadi Nugeraha.
Ruby terpaksa menggugat perusahaan produsen jeli merek tersebut sebagai bentuk perjuangan hak. Pasalnya selama ini ia merasa diperlakukan tidak adil, mulai dari gaji di bawah UMR hingga dipecat secara sepihak.
Humas pengadilan Kukuh Subyakto mengatakan bahwa gugatan tersebut sudah diputus. “Gugatan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim,” ujarnya, Minggu (13/3/2022).
Majelis hakim PHI Semarang menyatakan, hubungan kerja antara Ruby dan PT Sanjung Abadi Nugeraha dinyatakan putus sejak 20 Oktober 2020.
Karena itu, PT Sanjung Abadi Nugeraha dihukum untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada penggugat secara tunai dan seketika dengan jumlah Rp46,8 juta.
Kompensasi tersebut dihitung dari uang pesangon Rp24,4 juta, uang penghargaan masa kerja Rp16,2 juta, dan uang penggantian hak Rp6,1 juta.
Majelis hakim juga memerintahkan PT Sanjung Abadi Nugeraha untuk memberikan surat keterangan kerja kepada penggugat.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Rupadi, Okky Andaniswari mengapresiasi putusan majelis hakim, meskipun gugatan kliennya hanya dikabulkan sebagian.
Sebelumnya ia berharap agar pihak perusahaan dihukum membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sisa cuti, dan upah penggantian hak yang dirugikan dengan total Rp148 juta. (*)
editor : tri wuryono