SEMARANG (jatengtoday.com) — Alif Firmansyah, tersangka pencurian sepeda motor di sebuah kos di Kecamatan Pedurungan Semarang dibebaskan tanpa melalui proses persidangan.
Perkara pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP itu diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di sebuah kos di Pedurungan dengan kondisi kunci masih menempel.
Melihat kesempatan tersebut, tersangka membawa kabur sepeda motor ke sebuah minimarket. Kemudian ditinggalkan dengan kondisi plat nomor sudah dilepas dan dimasukkan ke dalam jok, selanjutnya ia berjalan kaki menuju kosan.
Rizky menegaskan, tersangka mencuri secara spontan saat ada kesempatan. Karena dalam mengambil barang itu tidak ada kekerasan seperti mencongkel dan tidak merusak.
“Tersangka ini mencuri mungkin karena kesulitan ekonomi, kedua karena ada kesempatan dan peluang kunci motor tertinggal akhirnya diambil dan kebingungan sendiri,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Rizky melanjutkan, RJ diberikan dalam kasus pencurian ini karena barang bukti sepeda motor sudah dikembalikan dan terdapat kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
“Tersangka ini kooperatif, baru pertama kali melakukan tindakan pidana, dan sudah ada perdamaian,” ujar Rizky. (*)
editor : tri wuryono