in

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Anjing

Rencananya tersangka menyelundupkan anjing dari Subang untuk dijual di wilayah Klaten.

Kejari Kota Semarang menerima pelimpahan perkara penyelundupan anjing. (baihaqi/jatengtoday.com)
Kejari Kota Semarang menerima pelimpahan perkara penyelundupan anjing. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Penyidik melimpahkan ke kejaksaan kasus dugaan penyelundupan ratusan ekor anjing. Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.

“Total tersangkanya ada lima orang yang dilimpahkan penyidik ke kami,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama di kantornya, Rabu (6/3/2024).

Para tersangka itu bernama Donal Harianto selaku otak penyelundupan. Serta Ariyoto, Wagimin, Sulasno, dan Ervan Yulianto selaku orang yang membantu penyelundupan.

Dalam kasus ini, rencananya tersangka menyelundupkan 180 ekor anjing dari Subang-Jawa Barat untuk dijual di wilayah Klaten Jawa Tengah.

Ia menjual anjing untuk peliharaan seharga Rp500 ribu, sementara anjing untuk dikonsumsi Rp350 ribu. Tersangka membeli 180 anjing beserta surat jalannya seharga Rp39 juta.

Tersangka dijerat pasal alternatif. Pertama Pasal 89 ayat (2) Jo.Pasal 46 ayat (S) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut dikenakan penyelundupan hewan ini dikhawatirkan dapat menularkan penyakit. Sebab, mereka membawa anjing dari daerah tertular rabies ke wilayah Jateng yang zero rabies.

Sementara pasal kedua adalah Pasal 91B ayat (1) Jo. Pasal 66 A UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut terkait dengan penyelundupan hewan dengan cara dianiaya karena anjing-anjingnya diikat mulutnya dan digantung dalam truk. Bahkan ada anjing yang kedapatan kehabisan oksigen. (*)

editor : tri wuryono