in

Kasus Pencurian Motor di RSUP Kariadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Arjuna mencuri motor Kawasaki Ninja di RSUP Dr Kariadi.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berada di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kasus pencurian sepeda motor milik satpam RSUP Dr Kariadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kejari) Kota Semarang M Rizky Pratama membenarkan adanya pelimpahan perkara pencurian tersebut. “Tersangka dan barang bukti diserahkan ke kami,” ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Tersangka pencurian ini adalah Arjuna Kusuma Dewa, warga yang tinggal di sekitar rumah sakit tempat ia mencuri.

Usai pelimpahan ini, penuntut umum kejaksaan akan menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, tersangka Arjuna mencuri motor Kawasaki Ninja di RSUP Dr Kariadi pada Kamis (18/1/2024). Sepeda motor itu milik satpam Kelvin Aprilia, warga Gunungpati Kota Semarang.

Kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran rumah sakit dengan posisi kunci sepeda motor dibawa oleh korban. Korban kemudian masuk bekerja sebagai satpam.

Saat pulang, korban mendapati kendaraan roda dua miliknya sudah hilang. Diketahui, tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak dudukan kunci motor.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

editor : tri wuryono