in

Kasus Penganiayaan di Sunan Kuning Semarang Diselesaikan Kejari dengan Restorative Justice

Saat menjadi tersangka, Sutarji menjalani penahanan kota dan kakinya dipasang detection kit.

Sutarji (tengah) menunjukkan berita acara penyelesaian penuntutan secara RJ kasus penganiayaan di Sunan Kuning. RJ difasilitasi Kejari Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)
Sutarji (tengah) menunjukkan berita acara penyelesaian penuntutan secara RJ yang difasilitasi Kejari Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus penganiayaan ringan di tempat karaoke eks Lokalisasi Sunan Kuning Semarang yang dilakukan tersangka Sutarji diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ).

Penyelesaian penuntutan di luar persidangan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Sehingga Sutarji kini tak lagi berstatus sebagai tersangka penganiayaan.

Jaksa Dessita menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal dari kesalahpahaman antara Sutarji dengan korban saat berada di tempat karaoke di Kota Semarang pada 1 Juni 2023.

Waktu itu Sutarji merasa tersinggung dengan perkataan korban. Karena tersulut emosi, Sutarji pun melayangkan pukulan dengan tangan kosong dan botol bir sehingga korban mengalami luka ringan.

“Korban luka lebam pada mata sebelah kiri dan jari tengah tangan kanannya sobek,” ujar Dessita, Jumat (8/3/2024).

 

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang bersama jaksa (sisi kanan) saat menghadiri acara pembebasan tersangka penganiayaan di Sunan Kuning. (baihaqi/jatengtoday.com)
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang bersama jaksa (sisi kanan) saat menghadiri acara pembebasan tersangka penganiayaan di Sunan Kuning. (baihaqi/jatengtoday.com)



Karena kasus penganiayaan itu, Sutarji diamankan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Usai menjadi tersangka, Sutarji menjalani penahanan kota dan kakinya dipasang detection kit atau gelang pengamanan untuk memantau mobilitas agar tidak melarikan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengungkapkan, penyelesaian perkara Sutarji dengan mekanisme RJ atau keadilan restoratif ini telah melalui proses panjang.

Kejaksaan turut memfasilitasi proses perdamaian antara korban dengan tersangka hingga melakukan ekspose virtual bersama pihak Kejaksaan Agung yang akhirnya menyetujui penghentian penuntutan secara RJ.

Rizky menambahkan, tahun 2024 ini sudah ada dua kasus yang diselesaikan dengan mekanisme RJ di Kejari Kota Semarang. Bahkan, dalam sekarang ada dua perkara lain yang sedang diproses RJ. (*)

editor : tri wuryono