SEMARANG (jatengtoday.com) — Donal Hariyanto, terdakwa utama penyelundupan ratusan anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
“Menuntut terdakwa satu Donal Hariyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan),” tegas jaksa Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Kamis (16/5/2024).
Terdakwa Donal juga dituntut membayar denda Rp250 juta yang jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Jaksa Supinto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menyeludupkan 180 ekor anjing secara ilegal dari wilayah tertular penyakit ke wilayah Jateng yang bebas penyakit seperti rabies.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat terdakwa lain selaku awak truk yang berperan membantu menyelundupkan anjing.
Empat terdakwa itu adalah Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yulianto. Masing-masing dari mereka dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda 150 juta subsider dua bulan kurungan. (*)
editor : tri wuryono