SEMARANG (jatengtoday.com) – Pelanggaran keimigrasian tak hanya bisa menjerat warga negara asing (WNA). Bisa juga menyeret pihak lain seperti pemberi kerja, sponsor, dan penjamin.
Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Santosa, bisa juga menyeret siapa saja yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA dalam melakukan pelanggaran.
Dia melanjutkan, pemberian sanksi terhadap pelanggar keimigrasian tidak melulu dipidanakan. “Bisa melalui sanksi administratif,” ujar Santosa saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing se-Jateng, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, pelanggaran peraturan keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dapat dilakukan secara pro justisia maupun pendeportasian.
Santosa merinci, tahun 2020 Kantor Imigrasi Jawa Tengah telah melakukan penegakan hukum terhadap 87 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sementara, hingga 15 Maret 2021, sudah ada 12 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian dilakukan TAK.
Adapun jumlah pemegang izin tinggal sebanyak 5.975 WNA yang terdiri dari izin tinggal terbatas 5.301 orang, izin tinggal tetap 534 orang, dan izin tinggal kunjungan sebanyak 140 orang.
Sedangkan, jumlah kewarganegaraan ganda sebanyak 179 orang, deteni 13 orang, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) 14 orang, tahanan di Lapas dan Rutan 275 orang, dan pengungsi 59 orang. (*)
editor: ricky fitriyanto