SEMARANG (jatengtoday.com) — Sebanyak 73 warga negara asing yang tinggal di Jawa Tengah terpaksa dilakukan penindakan karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Wishnu Daru Fajar menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan selama periode Januari sampai awal Desember 2022.
Kata Wishnu, 73 orang yang ditindak meliputi satu orang asing masih proses persidangan, 10 orang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, dan 62 orang sudah dideportasi ke negara asalnya.
“Rata-rata pelanggarannya karena over stay dan penyalahgunaan izin tinggal,” ungkap Wishnu usai membuka Rapat Evaluasi dan Penguatan Pengawasan Orang Asing, Rabu (7/12/2022).
Dilihat dari asal negaranya, yang banyak melakukan pelanggaran adalah warga Tiongkok, disusul Korea, Malaysia, dan warga Singapura.
Namun, Wishnu menganggap jumlah penindakan orang asing sepanjang 2022 masih sedikit meskipun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada kenaikan cukup banyak.
Menurutnya, pengawasan orang asing memerlukan peran banyak pihak, termasuk tingkat paling bawah seperti RT.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Alvian Bayu menambahkan, sebelumnya pihaknya telah meluncurkan aplikasi bernama Si Semar Sempoa (Imigrasi Semarang Sistem Pelaporan Orang Asing).
“Itu aplikasi untuk memudahkan pelaporan tentang orang asing. Datanya diharapkan dapat memberi informasi awal terkait pelanggaran,” ujarnya.
Aplikasi tersebut juga dapat menunjukkan data orang asing secara realtime. Sehingga, kata Alvian, bermanfaat lantaran dapat mengurangi terjadinya perbedaan data sekaligus mempermudah koordinasi lintas sektor. (*)
editor : tri wuryonoÂ