SEMARANG (jatengtoday.com) — Warga asing asal Prancis berinisial JED diduga memalsukan dokumen saat mengurus visa untuk keperluan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Alvian Bayu mengungkapkan, kecurigaan petugas berawal saat JED akan melakukan pengambilan foto geometri.
“Ada kejanggalan berupa tidak sinkronnya tanda tangan penjamin. Ditemukan alat bukti terkait pengakuan dokumen yang secara otentik berbeda,” jelasnya, Kamis (9/6/2022).
Selain itu, dalam permohonan izin tinggal, warga asing tersebut tidak didampingi istri yang menjadi penjamin.
Tim dari imigrasi pun melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman istri JED. Ternyata terungkap status perkawinan keduanya sudah tidak berlaku. Mereka juga sudah tidak lagi satu rumah dan ada bukti berupa akta cerai.
“Tersangka diduga meniru tanda tangan atau memalsukan tanda tangan istri, sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang membuat data palsu atau dipalsukan,” tuturnya.
Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran keimigrasian tersebut saat ini sudah diproses hukum. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Tersangka JED disangkakan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. (*)
editor : tri wuryono