in

Selama 11 Bulan, Imigrasi Jateng Deportasi 104 WNA

BANJARNEGARA (jatengtoday.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah mendeportasi 104 orang asing dalam kurun waktu 11 bulan terakhir. Sebagian besar karena melebihi izin tinggal (overstay).
“Kebanyakan overstay (melebihi batas waktu tinggal, red), juga ada yang melanggar perizinan keimigrasian,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani saat mengunjungi Banjarnegara, Selasa (26/11/2019).
Dari 104 WNA yang dideportasi dalam periode Januari-November 2019, sebanyak 14 di antaranya dilakukan pro justisia (penegakan hukum keimigrasian, red.), yakni 13 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang dan satu orang dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri mengatakan, dari 104 orang asing yang dideportasi dari wilayah Jateng, sebanyak 17 orang di antaranya dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap.
“Kebanyakan merupakan mantan narapidana asing yang baru bebas dari hukuman karena di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap ada Pulau Nusakambangan. Jadi, kebanyakan mantan narapidana dari Nusakambangan yang kita deportasi,” katanya.
Selain itu, kata dia, sejumlah pekerja asing dari beberapa perusahaan di Cilacap juga telah dideportasi selama periode Januari-November 2019. “Di Cilacap kan perusahaannya ada PLTU dan Pertamina,” tutur Basri. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono
 

Tri Wuryono