in

Napiter Lapas Perempuan Semarang Berikrar Setia NKRI

Napiter Lapas Perempuan Semarang sedang membaca ikrar setia NKRI. (istimewa)
Napiter Lapas Perempuan Semarang sedang membaca ikrar setia NKRI. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang narapidana teroris (napiter) di Lapas Perempuan (LPP) Semarang, Laelatun Munifaroh beikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (24/4/2024).

Dalam prosesinya, Laela membaca ikrar dilanjutkan melafalkan Pancasila. Kemudian, ia hormat dan mencium bendera Merah Putih.

Perempuan berusia 31 tahun itu juga menandatangani surat pernyataan Ikrar NKRI sebagai simbol bahwa mereka sadar satu-satunya ideologi di Indonesia adalah Pancasila.

Laela mengaku berikrar tanpa paksaan dari pihak manapun. Perempuan asal Cilacap ini menyatakan telah sadar dan mau kembali berkebangsaan.

“Saya diterima masyarakat Indonesia dan teman-teman di lapas. Alhamdulillah Laela sudah tidak seperti dulu lagi yang keras, saya mulai menyadari. Insyaallah benar-benar sudah mengikuti aturan,” ujarnya.

Selama menjalani pidana empat bulan di Lapas Perempuan Semarang (sebelumnya di Polda Metro Jaya) mengikuti pembinaan keagamaan seperti pengajian di musala dan pembinaan keterampilan sulam pita.

Adapun dalam kasus ini ia tersandung UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tindak terorisme dengan menyebarkan ajaran Suriyah dan Afrika yang ia terjemahkan ke bahasa Indonesia kemudian diposting di media sosial. Di antaranya tentang jihad di daerah sana.

Atas perbuatan itu ia dihukum pidana penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Jakarta Timur.

Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Jefri Purnama mengatakan di Jawa Tengah ada tiga napiter yang turut berikrar NKRI.

Selain di Lapas Perempuan Semarang ada juga di Lapas Pasir Putih Nusakambangan dan Lapas Ambarawa. Ia menyebut adanya ikrar ini bukti telah dilakukan pembinaan di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Semarang Kristiana Hambawani mengatakan, ikrar ini merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi. Yakni sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Menurutnya, dengan adanya ikrar tersebut maka hak-hak narapidana dapat berikan. “Laelatun kini sudah bisa memperoleh haknya, seperti hak integrasi, hak pembebasan bersyarat, hak remisi, dan lainnya,” imbuhnya. (*)

editor : tri wuryono