in

MUI Putuskan Masyarakat Boleh Kembali Ibadah di Masjid, Ini Syaratnya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng kambali mengeluarkan fatwa mengenai ibadah saat pandemi corona. Sebelumnya, warga sempat dilarang menggelar ibadah berjamaah di masjid. Kini, MUI Jateng telah memperbolehkannya. Termasuk Salat Jumat, tapi dengan memperhatikan sejumlah hal.

Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se Jateng menggelar halaqoh tentang tatanan beribadah di era normal baru di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6/2020). Halaqoh ini dihadiri sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Jateng.

“Hasil halaqoh ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji.

Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau salat berjamaah di masjid-masjid kampung mereka.

Rencananya, besok Komisi Fatwa MUI Jateng akan menggelar sidang terkait hasil halaqoh ini. “Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya,” imbuhnya.

Meski diperbolehkan beribadah di masjid, Daroji mewanti-wanti agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai standar. Sebab dia menilai, selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan menggunakan sabun.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memberikan gambaran tentang kondisi penyebaran Covid-19 di Jateng. Meski grafik mulai menurun, tetap masih ada outbreak di beberapa tempat.

“Para ulama Jateng berinisiatif untuk merumuskan bagaimana normal baru nanti berjalan. Bagaimana kebiasaan baru berjalan. Hari ini sudah banyak yang tanya kapan normal baru bisa dilaksanakan, saya jawab nunggu kurvanya turun. Tapi sekarang harus terus latihan dan disiapkan secara matang,” ucapnya.

Meskipun Kementerian Agama sudah memperbolehkan masyarakat kembali beribadah di tempat ibadah dengan berbagai syarat, namun dia tidak mau gegabah. Menurutnya, semua harus dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto