in

Terapkan Physical Distancing di Masjid, Salat Jumat Diusulkan Pakai Sistem Shift

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ibadah di masjid sudah diperbolehkan dengan sejumlah syarat. Tatanan Salat Jumat pun dibahas. Yakni terkait penetapan physical distancing yang memunculkan kemungkinan Salat Jumat digelar dengan sistem shift. Hal ini dilakukan agar jamaah tidak berjubel.

Pembahasan itu diulas dalam halaqoh tentang tatanan beribadah di era normal baru di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6/2020). Halaqoh ini dihadiri sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Jateng.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo berharap, halaqoh ulama ini bisa memutuskan berbagai hal tentang panduan dan tata cara penerapan normal baru dari segi peribadatan. Sebab, banyak persoalan yang harus dibahas apabila normal baru diterapkan.

Misalnya apakah mungkin, masjid menggelar Salat Jumat pakai shift. Menurut dia, ada wacana membagi shift saat Sallat Jumat agar jamaah tidak berjubel.

“Saya minta para ulama merumuskan ini, agar nantinya dapat menjadi formula yang baik sehingga Jateng benar-benar siap. Mudah-mudahan,” imbuhnya.

Tak hanya soal persiapan mekanisme peribadatan, dia juga meminta para ulama dalam halaqoh tersebut memikirkan persoalan pondok pesantren di daerahnya masing-masing. Sebab apabila santri-santri sudah mulai kembali masuk pondok, ada banyak hal yang harus disiapkan untuk penerapan normal baru.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, KH Ahmad Darodji mengatakan, halaqoh digelar untuk membahas tatanan peribadatan di era normal baru. Halaqoh dinilai penting agar menjadi pedoman pemerintah sekaligus masyarakat dalam menerapkan normal baru.

“Umat sudah ingin Jumatan lagi, sudah ingin kembali berjamaah ke masjid. Santri sudah kangen pulang ke pondok. Tapi semua tidak boleh dilakukan asal-asalan, harus ada pedomannya. Halaqoh ini kami gelar untuk membahas soal tatanan peribadatan itu,” ucapnya.

Mengenai pelaksanaan Salat Jumat dibuat shift, Daroji mengatakan sudah membahasnya bersama para ulama. Sebenarnya usulan itu memungkinkan. Namun terkendala fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan Salat Jumat secara shift.

“Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (Jumatan shift), tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini,” tegasnya.

Sebab kalau tidak ada pembatasan secara shift, maka pelaksanaan Salat Jumat di era pandemi ini bisa berbahaya. Dicontohkan di masjid Baiturrahman Semarang, setiap pelaksanaan Salat Jumat selalu dipenuhi jamaah.

“Sebelum Salat itu jamaah sudah berjubel, antre sampai luar. Kalau tidak dibuat shift bisa bahaya. Maka nanti kami segera usulkan ini ke pusat. Mudah-mudahan ada fatwa soal Jumatan secara shift ini dikeluarkan MUI pusat,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.