in

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, MUI Sarankan Jumatan Diganti Sholat Dzuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dianggap masih relevan.

Ilustrasi sholat di masjid. (pixabay)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur jika di kasus Covid-19 di daerah tersebut tinggi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dianggap masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

“Jika suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing,” ungkapnya dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (3/2/2022).

“Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” sambungnya.

Dikatakan, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, Miftahul menegaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah.

Tapi jika kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain. (*)