in

LRC-KJHAM Desak Terdakwa I Nyoman Dijatuhi Hukuman Kebiri dan Penjara 20 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) Legal Recources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mendesak aparat hukum untuk menjatuhkan hukuman kebiri serta pidana penjara selama 20 tahun kepada I Nyoman Adi Rimbawan, (45).

Hal itu diutarakan Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah, saat mengawal sidang terdakwa I Nyoman dengan agenda pemeriksaan saksi korban, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasusnya, I Nyoman didakwa telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap orang dekatnya yang berinisial M. Aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun hingga menginjak usia 18 tahun.

Menurutnya, kelakuan I Nyoman sudah sangat kelewatan. Apalagi korbannya adalah orang dekatnya sendiri. Sehingga, Nihayatul meminta pegadilan dapat memberikan putusan seberat-beratnya sesuai Undang-Undang perlindungan anak, jika nantinya terbukti.

“Jadi, ancaman maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang dekatnya sendiri, sehingga layak menjadi 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, LRC-KJHAM juga berharap agar aparat penegak hukum bisa mengaplikasikan Undang-Undang 16 tahun 2017, yakni hukuman tambahan berupa kebiri. Hukuman tersebut selama ini belum pernah digunakan.

“Lewat kasus ini, kami mendorong agar pengadilan nanti bisa membuat putusan yang juga mengaplikasikan undang-undang tentang kebiri untuk pertama kalinya di Indonesia,” ucap Nihayatul.

Selama ini, katanya, hukuman tambahan kebiri tersebut tidak pernah digunakan lantaran masih terjadi pro kontra. Namun, ia memandang bahwa hukuman itu layak diimplementasikan.

“Sekarang kan sudah ada jelas wujud undang-undangnya, makanya kami dorong itu. Masalah masih ada pro kontra atau belum ada turunan hukumnya (berupa PP), itu masalah lain,” tegasnya

Dalam kesempatan itu, LRC-KJHAM juga melakukan audiensi dengan PN Semarang. Rencananya juga akan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jateng agar bisa membuat tuntutan seberat-beratnya.

Dia berjanji akan terus memantau kasus ini hingga berstatus hukum tetap. “Nantinya kalau vonis di luar dari harapan maupun seberat-beratnya, kami akan mendesak Kejati Jateng untuk kembali melakukan upaya hukum,” tandasnya.

Selain LRC-KJHAM, aktivis Karang Taruna Kartini Kota Semarang juga turut serta mengawal jalannya persidangan. Bahkan, rombongan yang dipimpin Okky Andaniswari tersebut sudah mengawal sejak persidangan pertama.

Okky berharap, kehadiran organisasinya bisa memberikan penguatan moral kepada korban. Apalagi sidang kali ini mendatangkan korban secara langsung.

Atas kasus itu, pihaknya juga mendukung apabila kasusnya terbukti di persidangan, terdakwa diberi hukuman paling berat, dikebiri hingga dipasang chip. Selain itu, pihaknya juga mendorong Kejati Jateng dan majelis hakim yang menangani kasus tersebut menuntut penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. (*)

editor : ricky fitriyanto