in

Lima Syarat Penyediaan Infrastruktur Transportasi Sepeda untuk Perkotaan

Jalur bersepeda tidak mungkin dikembangkan di badan jalan yang rata-rata memiliki lebar terbatas. “Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk bersepeda memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5,” terangnya.

Pada umumnya, kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga 1,0 meter dengan tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.

“Mengingat pengendara sepeda memiliki beragam tingkat keterampilan, maka fasilitas pesepeda harus dirancang dengan tujuan memudahkan pesepeda yang belum berpengalaman, seperti anak-anak dan juga bagi yang sudah lanjut usia. Ada jaminan keamanan,” katanya.

Jalur sepeda dirancang agar bermanfaat maksimal dengan mempertimbangkan biaya pembangunan yang efisien. Pemilihan material yang tahan lama dan rendah biaya perawatan. Jaringan fasilitas pesepeda harus memberikan kemudahan mengakses halte atau stasiun transportasi umum, sehingga mobilitas para pengguna transportasi umum terasa nyaman dan efisien.

Lebih lanjut, jalur sepeda memiliki ketentuan ukuran lebar 1,5 meter serta bebas rintangan di atasnya untuk meminimalkan timbulnya penundaan perjalanan.

Wajib disediakan fasilitas parkir sepeda di kantor, sekolah, tempat ibadah, rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar, stasiun, hingga permukiman.

Transportasi umum, pejalan kaki dan pesepeda merupakan satu kesatuan sarana transportasi yang harus dipikirkan dirancang dan dibangun secara bersamaan. “Jalur sepeda dapat dikatakan berhasil dan bermanfaat, jika orang tua bisa merasa nyaman melepaskan anak-anaknya bersepeda di jalan umum,” jelasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto