in

Lima Syarat Penyediaan Infrastruktur Transportasi Sepeda untuk Perkotaan

Dia berpendapat jika selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, maka jalur sepeda tidak akan efektif.

“Perancangan dapat dilakukan jalur sepeda dan pejalan kaki disatukan atau ada pembatasan fisik (seperator) jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakan hukum. Padahal penegakan hukum di negeri ini adalah hal yang sulit dilakukan,” katanya.

Dikatakannya, pembangunan infrastruktur transportasi masa lalu lebih mengutamakan atau memprioritaskan kepentingan kendaraan pribadi (car oriented development). “Saat ini dan ke depan, pembangunan infrastruktur transportasi sudah harus berorientasi bagi mobilitas manusia (people oriented development).
Perlindungan (protected) terhadap pesepeda harus diberikan, karena selama ini pesepeda merasa kurang nyaman dan aman berkendara di jalan yang ada,” katanya.

“Sepeda adalah moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek dan medium untuk melengkapi perjalanan. Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek, yakni paling jauh sekitar 3 kilometer. Jarak perjalanan pesepeda adalah maksimal kisaran 10 kilometer,” terangnya.

Lebih lanjut, sepeda sebagai instrumen transportasi yang melengkapi moda angkutan umum dengan menyediakan konektivitas fasilitas firts mile dan last mile. Yakni, menghubungkan mobilitas ke titik angkutan umum (halte), dan dari titik berangkat angkutan umum menuju ke titik akhir tujuan. “Jalur sepeda yang dibangun hendaknya tidak terinterupsi oleh parkir kendaraan bermotor dan pedagang yang berjualan sembarangan,” kata dia.

Djoko juga menjelaskan bahwa rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.