SEMARANG (jatengtoday.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang mencatat, sepanjang 2019 telah melakukan pendampingan sebanyak 73 kasus.
Ketua LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan, 73 kasus tersebut terdiri atas 13 kasus perdata, 3 kasus pidana, 1 kasus pidana dan perdata, 53 kasus yang melakukan konsultasi hukum, 2 kasus yang diselesaikan secara mediasi, dan 1 akses pelayanan publik.
“Data itu terbilang meningkat jika dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ucap Rara Ayu usai kegiatan Launching Data LBH APIK Semarang tahun 2019 di Gedung Monod Diephuis & Co, Kota Lama Semarang, Kamis (23/1/2020).
Dari catatannya, di tahun 2018 LBH APIK mendampingi 58 kasus dan di tahun 2017 sebanyak 49 kasus.
Berdasarkan data terbaru yang masuk di 2019, jenis kekerasan yang ditangani juga beragam. Dari mulai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Seksual terhadap Anak, Kekerasan dalam Pacaran, Kekerasan Seksual, dan Incest.
Apa pula jenis kasus yang berupa Pemerasan dan Penipuan, Penipuan, Pencurian, Human Traficking, Narkoba, Kekerasan Fisik dan Pencemaran Nama Baik, Pemalsuan Dokumen, Pencemaran Nama Baik dan Pemalsuan Dokumen, Sengketa Tanah, Perselisihan Hubungan Industrial.
“Juga ada kasus Hak Asuh Anak, Akses Pelayanan Publik, serta Kekerasan Fisik dan Psikis di dalam Pesantren,” beber Rara.
Baca juga: Selain Pertengkaran, Murtad juga jadi Sebab Tingginya Kasus Perceraian di Semarang
Menurutnya, dari macam-macam kasus tersebut, yang paling banyak adalah jenis KDRT yang mencapai 37 kasus. Korbannya adalah perempuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman para korban yang didampingi, selain membutuhkan layanan pendampingan bantuan hukum juga membutuhkan pendampingan untuk melakukan advokasi perubahan sistem hukum yang adil dan setara gender.
Biasanya, kata Rara, proses pendampingan dibantu oleh Paralegal LBH APIK Semarang dari banyak posko, seperti Posko Paralegal KOMPARI di Kemijen, Posko Paralegal PUSPA KANDRI di Gunungpati, Posko Paralegal Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Mijen, serta beberapa posko di Demak.
LBH APIK juga kerap bekerja sama dengan LRC KJHAM, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Kemenkumham Jateng, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jateng, DP3AKB Jateng, pihak kepolisian, serta masih banyak yang lainnya. (*)
editor : ricky fitriyanto