SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisioner Komnas Perempuan mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pasalnya, sejak 2019 lalu, kasus kekerasan terus meningkat.
Dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kekerasan yang dialami perempuan dalam tiga tahun terakhir mencapai 26.200 kasus.
Pada 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan. Kemudian 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus. Tapi kembali mengalami kenaikan di angka 8.800 kasus per November 2021.
Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, selain itu ada kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen.
Sementara kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.
Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyebut, saat ini Indonesia masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual.
“Karena (kekerasan) tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi di lembaga pendidikan, bahkan pendidikan berbasis agama. Seharusnya lembaga pendidikan tempat yang aman untuk mengembangkan potensi peserta didiknya,” paparnya dalam siaran pers, Sabtu (11/12/2021).
Dia memandang instrumen perlindungan perempuan seperti RUU TPKS menjadi sangat penting untuk disahkan.
Karena itu, dia mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut. “Kami berandai-andai jika tanggal 22 Desember bertepatan dengan Hari Ibu bisa disahkan, bisa jadi kado istimewa untuk perempuan dan ibu,” harapnya.
Agar perempuan mendapatkan haknya dalam perlindungan hukum secara menyeluruh terutama dari kekerasan seksual, maka negara wajib hadir dengan instrumen perlindungan yang maksimal.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, peringatan hari HAM sedunia menjadi momentum yang baik untuk kembali menguatkan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan.
“Perempuan merupakan subyek hukum yang harus diperhatikan dan memperoleh perlindungan sebagai hak seluruh warga negara,” tandasnya. (*)