SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng bakal disibukkan dengan tahapan verifikasi faktual Pilkada 2020. Rencananya, verfikasi faktual bukti dukungan calon akan dimulai 24 Juni 2020 besok.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun menjelaskan, tahapan ini merupakan lanjutan dari proses verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran bukti dukungan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Sebagai persiapan, Bawaslu dan KPU Jateng menggelar rapat koordinasi di Kantor KPU Jateng, Selasa (23/6/2020). Di Jateng, dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada di 2020, ada dua daerah yang akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo.
“Kami menyampaikan berbagai hal untuk mengantisipasi jika ada persoalan-persoalan yang muncul dalam tahap verifikasi faktual. Sebab, dalam proses verifikasi faktual ini situasi di lapangan bisa saja bersifat dinamis,” jelasnya.
Dia mencontohkan, terkait dengan desa/kelurahan atau perumahan yang ada data pendukungnya tapi di area tersebut masih menutup diri atau memberlakukan lockdown lokal.
“Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi agar di lapangan bisa berjalan lancar,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap KPU mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama perangkat desa yang wilayahnya akan dikunjungi untuk verifikasi faktual. Apalagi saat ini, virus corona juga masih bersifat fluktuatif.
Anik meminta KPU agar seluruh jajarannya aktif berkoordinasi dengan Bawaslu. Selain itu dia juga menekankan pentingnya kesepahaman bersama mengenai aturan untuk meneliti bukti dukungan apakah memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat. (*)
editor: ricky fitriyanto