SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menampik tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengatakan kurang transparan terkait data pemilih Pilkada 2020. Sebab KPU Jateng tidak pernah merasa dimintai data oleh Bawaslu.
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat menegaskan, pihaknya selalu bekerja sesuai regulasi. Soal transparansi, tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang dilakukan, sepanjang sesuai regulasi.
“Terkait data A-KWK yang disoal Bawaslu provinsi, kami justru tidak pernah menerima permintaan resmi dari Bawaslu Jateng,” terangnya, Kamis (16/7/2020).
Sesuai PKPU 19 tahun 2019, lanjutnya, telah diatur bahwa yang akan diberikan kepada Bawaslu dan tim kampanye adalah DPS dan DPT. Maka, secara substantif, A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT Pemilu 2019.
“Dan kedua hal itu sudah dimiliki Bawaslu di semua tingkatan. Maka kami tidak paham kalau Bawaslu masih terus minta A-KWK pada KPU. Semestinya Bawaslu beserta semua jajarannya juga melakukan proses sinkronisasi tersebut. Kami berharap Bawaslu tidak perlu mempermasalahkan sesuatu hal yang sesungguhnya sudah mereka miliki,” tandasnya.
Pihaknya justru berharap Bawaslu memberi masukan dan saran kepada KPU saat menyusun A-KWK karena mereka sudah memegang bahan A-KWK. “Tapi hal itu tidak dilakukan. KPU tidak pernah menerima masukan terkait DPT pemilu 2019 setelah pelaksanaan pemilu,” tegasnya.
Sebelumnya Bawaslu Jateng menyebut KPU kurang transparan mengenai data pemilih. Yaitu tidak mau memberikan data A-KWK di setiap TPS.
“Saat kami meminta data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK, tidak diberikan,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun. (*)
editor: ricky fitriyanto