SEMARANG (jatengtoday.com) – Masa kampanye Pilkada 2020 berakhir besok, Sabtu (5/12/2020). Artinya, masa cuti Pilkada bagi petahana juga selesai. Mulai tanggal 6 Desember, mereka kembali menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Bawaslu Jateng meminta kepada para paslon petahana untuk tidak melakukan politisasi program-program pemerintahan. Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu.
Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung mendukung pasangan calon Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka menuturkan, pelanggaran politisasi program pemerintah bisa disanksi sangat berat. Yakni sampai didiskualifikasi dari status paslon Pilkada.
Dikatakan, dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ketentuan tersebut bisa dipidana penjara dan/atau denda.
Adapun ayat 3 pasal 71 UU Pilkada menyebut bahwa Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Kalau bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota,” paparnya, Jumat (4/12/2020).
Saat ini, pihaknya melakukan berbagai pencegahan agar tidak ada politisasi program pemerintah. Bawaslu Jateng sudah berkirim surat kepada bupati dan wali kota di 21 daerah yang menggelar Pilkada 2020 untuk menunda pembagian bantuan sosial dan/atau bantuan sejenisnya pada masa tenang. (*)
editor: ricky fitriyanto