in

Bawaslu Jateng Ingatkan KPU Teliti soal PPDP

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tahun ini untuk lebih teliti dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sebab, nantinya mereka yang akan melalukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun menuturkan, pengawasan tahapan pembentukan PPDP sangat penting agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan.

“KPU kabupaten/kota harus cermat dalam pembentukan PPDP,” terangnya, Sabtu (11/7/2020).

Pihaknya mengimbau agar jajaran KPU melakukan proses rekrutmen PPDP sesuai tata cara mekanisme dan prosedur yang ada. Jajaran KPU harus mencari SDM yang berkualitas agar kualitas daftar pemilih bisa menjadi semakin baik.

“Proses pembentukan PPDP harus transparan, tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang ada,” imbuhnya.

Seperti diketahui, jadwal pembentukan PPDP dilakukan sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020. Sementara coklit, baru dilakukan 15 Juli-13 Agustus 2020 mendatang.

Lebih lanjut, Anik menyampaikan, sesuai PKPU 6 tahun 2020, pembentukan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan juga harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sebelum menjalankan tugas, PPDP juga harus menjalani rapid test. Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota juga melakukan pengawasan agar para petugas coklit ini benar-benar telah menjalani rapid test.

Soal pemeriksaan rapid test calon PPDP yang saat ini sedang berlangsung, jika ada calon PPDP yang hasilnya reaktif dan/atau positif Covid-19 maka KPU agar segera mencari pengganti.

PDPP harus memenuhi berbagai syarat. Misalnya, sesuai pasal 19 ayat 2 dan 3 PKPU 6 tahun 2020 menyatakan bahwa syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. PPDP juga tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). (*)

editor : tri wuryono