SEMARANG (jatengtoday.com) – Kawal Pemilu Kita (KPK) Jateng melaporkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Gus Romy, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Kamis (14/2/2019).
Laporan itu dilayangkan karena ada dugaan Gus Romy melakukan pelanggaran kampanye ketika menghadiri acara di Kabupaten Sragen, Minggu (10/2/2019) lalu.
Ketua KPK Jateng, Syaifudin Anwar menceritakan, dalam acara Pembinaan Terhadap ASN di Aula MTsN Kecamatan Tanon, Sragen itu, Romy diberikan kesempatan untuk berbicara di depan forum.
“Dia menceritakan, bagaimana dirinya berkomunikasi dengan Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji penyuluh agama. Di akhir pidato, dia mengajak peserta untuk kembali memilih Jokowi sebagai bentuk terimakasih,” ucapnya.
Ajakan untuk memilih petahana itu dianggap KPK Jateng sebagai kampanye. Padahal, acara itu tidak ada izin untuk melakukan orasi politik atau kampanye.
“Itu juga memanfaatkan fasilitas negara karena acaranya Kementerian Agama,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto