in

Bawaslu Tegaskan Ganjar cs Tak Langgar UU Pemilu, Timses Prabowo-Sandi Protes

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng mendatangi kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2019). Mereka tidak terima atas putusan Bawaslu yang menyatakan 31 kepala daerah di Jateng tidak melanggar UU Pemilu saat melakukan deklarasi mendukung Jokowi-Amin di Solo, beberapa waktu lalu. Mereka mencoba menjerat Ganjar Pranowo cs dengan UU Pemilu lain.

Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, Listiani menjelaskan, pihaknya mengajukan keberatan atau hak koreksi kepada Bawaslu. Sebab dari hasil pendalamannya, 31 kepala daerah yang dilaporkan, diduga juga melanggar UU Pemilu Pasal 547.

“Bunyinya, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu saat massa kampanye. Tapi ini tidak pernah dipakai untuk menjerat kepala daerah,” ucapnya setelah melapor.

Pasal itu diajukan karena menurut Listiani, terlapor dengan terang-terangan menyatakan dukungan diberikan atas nama kepala daerah. “Menurut kami, unsur UU itu sudah memenuhi. Tapi Bawaslu bilang tidak ada unsur pelanggarannya. Itu yang membuat kami heran,” bebernya.

Meski yang menyatakan sebagai kepala daerah hanya Ganjar Pranowo, pihaknya tetap melaporkan semua kepala daerah yang hadir dalam deklarasi tersebut. “Itu kan atas nama semua. Terlihat dari gerak tubuh mereka,” tegasnya.

Merasa laporannya dimentahkan, pihaknya ingin mengajak Bawaslu untuk uji materi dan gelar perkara bersama. Selain itu, juga akan melakukan upaya lain. “Kami akan ke Bawaslu Pusat,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Humas Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin menegaskan, sejumlah kepala daerah yang dilaporkan, tidak melanggar UU Pemilu. Meski begitu, pihaknya menduga, ada ketidakpatuhan kepala daerah pada UU Pemda karena mereka menyebut sebagai kepala daerah saat deklarasi

“Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain, ya sah-sah saja. Tapi kami sudah mengkaji secara detil, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran UU Pemilu,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto