SEMARANG (jatengtoday.com) – Deklarasi 31 kepala daerah di Jateng mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, di Solo, Sabtu (26/1/2019) lalu, memang tidak mengantongi izin. Tapi Bawaslu tidak bisa menyebut sebagai sebuah pelanggaran karena memang tidak ada kegiatan kampanye.
Saat ini Bawaslu Jateng sedang mengumpulkan bukti apakah kegiatan deklarasi tersebut mengandung unsur kampanye atau tidak.
“Prinsipnya, semua kegiatan kampanye harus ber STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian, kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Kalau kegiatan deklarasi kemarin, kami tidak menerimanya,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, Selasa (29/1/2019).
Meski begitu, pihaknya tidak bisa memvonis bahwa deklarasi itu merupakan sebuah pelanggaran. Rofiuddin tidak mau berandai-andai karena harus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terlebih dahulu.
“Kami tidak bisa tentukan kapan waktunya memberikan keputusan, karena kami harus menggali data dan fakta di lapangan,” ujar tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto