JAKARTA (jatengtoday.com) — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap tiga oknum jaksa Kejati Jateng yang nakal.
Jaksa yang dimaksud adalah mereka yang diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap klien Kamaruddin bernama Agus Hartono.
“Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami sudah berulang kali dilakukan,” ujar Kamaruddin, Sabtu (3/12/2022).
Dugaan Kamaruddin bukan tanpa dasar. Ia mengaku telah menerima informasi bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Dia mencontohkan dengan jaksa sekelas koordinator pidana khusus yang memiliki mobil mahal dengan gaya hidup mewah.
Katanya, informasi yang dia dapat bisa dicek kebenarannya. Bahkan ia mengklaim mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.
Sebelumnya, oknum jaksa Kejati Jateng berupaya melakukan pemerasan terhadap Agus Hartono untuk menyerahkan Rp10 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Agus Hartono tidak menuruti.
Tak lama kemudian, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama, dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016 lalu.
Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Sehingga hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Hingga kini Kejati Jateng belum ada tindak lanjut terhadap putusan praperadian Agus Hartono.
Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejati Jateng Bambang Marsana enggan menjawab. Ia meminta menanyakan langsung ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang menangani perkara tersebut. (*)
editor : tri wuryonoÂ