SEMARANG (jatengtoday.com) — Beberapa warga yang mengaku menjadi korban penipuan tersangka Agus Hartono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022) sore.
Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah.
“Kami sengaja ke sini supaya hakim tahu Agus Hartono pantas jadi tersangka. Dia sudah menipu dan merugikan kami,” ujar Prihanto (57) salah satu korban dari Kota Salatiga.
Agus Hartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah oleh Polda Jateng.
Kasus mafia tanah dengan korban para warga di berbagai daerah ini ada kaitannya dengan kasus korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri dan Bank BJB. Tersangkanya sama-sama Agus Hartono.
Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.
Korban lain dari Salatiga Juminem (63) bercerita, pada 2016 silam, tanah seluas 3.000 meter persegi dibeli oleh Agus Hartono. Sampai sekarang belum lunas tetapi sertifikat tanahnya sudah dibalik nama.
“Kami tidak diajak ke notaris, tahu-tahu sertifikat sudah dibuat atas nama Agus Hartono. Suami saya susah payah memperjuangkan ini, sampai suami meninggal belum juga lunas,” ucap Juminem dengan bahasa Jawa.
Belasan Korban
Widagdo, warga Semarang yang juga menjadi korban mengungkapkan, sedikitnya ada 18 korban perorangan atas dugaan kejahatan Agus Hartono. Korban berasal dari berbagai daerah.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, di Salatiga ada 10 korban dengan nilai jual tanah sekitar Rp16 miliar tapi baru dibayar Rp5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp12 miliar tapi baru dibayar Rp3 miliar.
Kemudian, kata Widagdo, di Semarang dirinyalah yang menjadi korban. Oleh Agus Hartono, rumahnya dijadikan agunan di bank, sesuai kesepakatan tanggungan Agus Hartono ke Widagdo masih kurang Rp6,3 miliar.
Ada juga korban di Brebes dan Yogyakarta yang diduga kekurangan pembayaran pembelian tanah oleh Agus Hartono mencapai puluhan miliar.
Terpisah, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Edhei Sulistyo membenarkan bahwa Agus Hartono terlibat kasus mafia tanah di beberapa tempat dengan total kerugian miliaran rupiah.
Ia menjelaskan, untuk kasus mafia tanah di Salatiga itu sudah P19 atau penyidik kepolisian sudah melengkapi berkas yang kurang kepada pihak kejaksaan.
“Sudah P19, sudah kita masukkan, petunjuk-petunjuk jaksa sudah kita penuhi, sudah pemberkasan,” jelas dia.
Selain Agus Hartono, polisi juga menetapkan Donni Iskandar alias Edward Setiadidan dan Nur Ruwaidah alias Ida sebagai tersangka.
Modus kejahatannya, tersangka meminjam sertifikat dari para korban. Ia berdalih sertifikat itu akan dilakukan pengecekan ke BPN. Namun, ternyata malah diproses balik nama menjadi Agus Hartono.
Sertifikat itu bahkan dijadikan jaminan pinjaman di bank. Pinjaman itu berakhir macet di tengah tempo pembayaran. Pihak bank lalu melakukan proses lelang di tanah yang menjadi agunan tersebut. (*)
editor : tri wuryonoÂ