in

Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan oleh Tersangka Agus Hartono

Sebelumnya permohonan praperadilan Agus Hartono dikabulkan oleh hakim.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama kliennya Agus Hartono (kiri) saat memberikan keterangan pers. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali digugat praperadilan oleh Agus Hartono yang tidak terima ditetapkan lagi sebagai tersangka korupsi. Perkara yang dipraperadilankan ini berbeda dengan sebelumnya.

Dulu Agus Hartono menggugat atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016.

Sementara sekarang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Permohonan praperadilan terbaru didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (13/12/2022), teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.

Agus Hartono meminta majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Kepala Kejati Jateng.

“Karena proses penanganan kasus pertama dan kedua ini sama, maka kami kembali meminta hakim memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan,” ujar Agus Hartono melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menilai janggal tindakan Kejati Jateng yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua untuk Agus Hartono. Padahal kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan pertama.

“Pemanggilan kedua dikirim melalui WhatsApp saja dan klien kami Agus Hartono belum pernah menerima pemanggilan pertama secara patut sesuai hukum,” terangnya.

Di samping itu, pemanggilan Agus Hartono dilakukan di tengah proses pemeriksaan pelanggaran disiplin oknum penyidik Kejati Jateng yang diduga berupaya memeras Agus Hartono Rp10 miliar.

Praperadilan Pertama Dikabulkan

Sebelumnya hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Agus Hartono.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” ucap hakim dalam putusan yang dibacakan 30 September 2022. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar