SEMARANG (jatengtoday.com) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rochmad menolak permohonan praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Mengadili: menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap hakim Rochmad saat membacakan putusan, Rabu (28/12/2022).
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Kejati Jateng berdasarkan surat Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/ 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Menurut pertimbangan hakim, proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono telah sesuai dengan prosedur hukum.
Sesuai bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan, Kejati Jateng sebelumnya telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari penerbitan SPDP, penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian menerbitkan surat perintah penyitaan, menunjukkan penetapan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan, keterangan ahli, hingga penghitungan kerugian negara.
“Dalam menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka, penyidik Kejati Jateng mempunyai dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi dan surat penyitaan dokumen,” ungkap hakim Rochmad.
PO PalsuÂ
Adanya putusan praperadilan tersebut, Agus Hartono statusnya tetap menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) Kantor Cabang Semarang.
Fasilitas kredit pada tahun 2017 tersebut diberikan bank bjb kepada Agus Hartono dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar,” ungkap Bambang beberapa waktu lalu. (*)
editor : tri wuryonoÂ