SEMARANG (jatengtoday.com) – Uang suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki kepada Lasito selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dikemas dalam plastik putih yang bertuliskan “Bandeng Juwana”. Hal itu dilakukan untuk mengelabui agar seolah-olah barang yang diserahkan bukan uang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ariawan Agustiartono dan NN Gina Saraswati selaku Jaksa Penuntut Umum KPK saat sidang dakwaan kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019).
Menurut jaksa Ariawan, uang suap tersebut tidak diserahkan langsung oleh terdakwa, melainkan mempercayakan Ahmad Hadi P selaku orang suruhan terdakwa. Ahmad menyerahkannya pada 12 November 2017 dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih di rumah Lasito.
Uang tersebut, katanya, ada yang berbentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan ada juga yang berbentuk 16 ribu USD atau senilai Rp 200 juta. “Ahmad mengemas uang tersebut ke dalam plastik putih yang bertuliskan ‘Bandeng Juwana’ dan meletakkan 1 kotak bandeng presto diatasnya,” ucap jaksa.
Untuk kronologinya, jelas jaksa Ariawan, orang suruhan terdakwa tiba di rumah hakim Lasito. Kemudian, setelah mengetahui kedatangan orang tersebut, Lasito bergegas keluar rumah dan memerintahkan Ahmad untuk tetap di luar pagar rumah sembari mengambil uang suap tersebut.
Sebagaimana dikatakan sebelumnya, suap tersebut diberikan agar terdakwa Ahmad Marzuki bisa dibebaskan dari dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jepara.
Lantas, imbuh jaksa, pada 13 November 2017, hakim Lasito memutus perkara permohonan praperadilan atas nama pemohon Ahmad Marzuki yang pada pokoknya mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
“Sehingga status tersangka pada Ahmad Marzuki dianggap tidak sah. Putusan tersebut selanjutnya diberitahukan oleh M Chayat selaku Kuasa Hukum Marzuki dengan mengirimkan SMS yang berbunyi ‘sudah diputus isinya komitmen’,” beber jaksa. (*)
editor : ricky fitriyanto