SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus suap Bupati Jepara Ahmad Marzuki kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito menggunakan kode bahasa dalam disertasi. Besaran uang suap diistilahkan dengan ‘lembar’ dan ‘bab’.
Hal itu terungkap sebagaimana pengakuan anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna yang juga orang dekat Bupati Jepara. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/7/2019).
Menurut kesaksiannya, kode-kode itu dilakukan Agus Sutisna ketika berkomunikasi dengan Ahmad Hadi P selaku advokat yang ditunjuk Bupati Jepara untuk menangani kasus tersebut. Meskipun pada akhirnya, Ahmad Hadi P hanya berperan di balik layar.
Saat itu, kata Agus, ia diminta Marzuki untuk membicarakan rencana pemenangan praperadilan yang akan diajukan Bupati. Termasuk membahas fee yang harus diserahkan ke Lasito selaku hakim tunggal yang bakal mengadili.
Saat ditanya mengapa menggunakan kode disertasi, Agus mengaku lantaran pada waktu itu dirinya memang sedang mengerjakan disertasi. Kebetulan, Agus dan Ahmad Hadi P sama-sama menempuh pendidikan S3 di Unissula Semarang.
“Karena saya sedang menggarap disertasi. Namun di sela-sela itu saya juga dimintai tolong Bupati untuk mengurus praperadilan,” jelas Agus.
Belum puas dengan jawaban itu, jaksa KPK kembali mencecar saksi Agus agar memberikan keterangan yang lebih jelas. “Jujur saya tidak nyaman kalau bicara uang secara vulgar, apalagi (pembicaraan) ini lewat telepon,” imbuhnya.
Beberapa kode yang digunakan diantaranya adalah 1000 lembar yang berarti Rp 1 miliar, 500 lembar yang berarti Rp 500 juta, 5 bab yang berarti Rp 500 juta dan 2 bab yang berarti Rp 200 juta.
Dalam kesempatan itu, Agus juga membeberkan tentang pemberian uang suap yang dilakukan secara bertahap. Yang pertama sebesar Rp 500 juta. Sedangkan yang kedua Rp 200 juta yang diberikan dalam bentuk 16 ribu dollar AS.
“Yang pemberian kedua itu memang tidak dalam bentuk rupiah agar lebih ringkas dan mudah dibawa. Waktu itu Bupati sempat bilang soal itu karena pas pemberian pertama terkesan terlalu banyak,” ucapnya.
Untuk diketahui, setelah Bupati Jepara menyerahkan suap sebesar Rp 700 juta, akhirnya hakim Lasito mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. Sehingga, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik (Banpol) Kabupaten Jepara tersebut dibatalkan.
Atas kasus itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Bupati Jepara dijerat dengan pasal 5 dan 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan pertama, pasal 5 ayat 2 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Hakim Lasito dijerat pasal 12 huruf c (primer) dan a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan pertama, dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor : ricky fitriyanto