in

Kasus Suap Hakim, Lasito Minta Mantan Ketua PN Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka


SEMARANG (jatengtoday.com)
– Lasito, hakim yang didakwa menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara berharap agar mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edy Santosa juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, peran yang bersangkutan dalam kasus suap tersebut juga dianggap besar.

Hal itu disampaikan terdakwa Lasito melalui tim penasihat hukumnya saat menjalani sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019).

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Yasin mengungkapkan, sejak awal Lasito telah mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 500 juta dan Rp 200 juta (dalam bentuk dolar AS) dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki melalui perantara Ahmad Hadi Prayitno (advokat).

“Tapi penerimaan uang tersebut tidak terlepas dari peran dan intervensi yang dilakukan Purwono Edy Santosa selaku Ketua PN Semarang,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi Ahmad Marzuki (Bupati Jepara) dan Fauzan (dari Badilag MA), sebelum kasus suap bergulir, keduanya sempat bertemu dengan Ketua PN untuk membahas permohonan praperadilan atas dugaan kasus dana Banpol yang menjerat Marzuki.

Pasca itu, lanjutnya, Ketua PN aktif mengikuti perkembangan persidangan. Dia selalu memberi petunjuk kepada terdakwa Lasito yang berlaku sebagai hakim tunggal, atas tawaran pemberian uang dari Bupati Jepara.

Bahkan, lanjut Yasin, penunjukan terdakwa Lasito sebagai hakim tunggal untuk memeriksa permohonan praperadilan Bupati Jepara juga tidak lepas dari penunjukan terdakwa selaku Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang yang tidak dibiayai dengan DIPA.

“Ketua PN sengaja mengondisikan biaya renovasi PN Semarang agar dibiayai dengan uang pemberian dari Bupati Jepara,” tegasnya.

Sehingga, terdakwa berpendapat sudah seharusnya Purwono Edy ikut mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya tersebut. Karena tanpa peranan Purwono Edy, peristiwa ini tidak akan terjadi.

Yasin sangat menyayangkan lantaran hingga saat ini Purwono Edy belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami berharap agar hukum ini bisa ditegakkan seadil-adinya. Kalau memang fakta persidangan sudah menyebut peran selain terdakwa, seharusnya terdakwa lain segera ditetapkan juga,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Lasito dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

editor : ricky fitriyanto