SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif, Lasito yang divonis bersalah menerima suap dari Bupati Jepara kini sedang mendekam di penjara. Namun, status jabatannya masih diberhentikan sementara.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengungkapkan, jabatan Hakim terdakwa Lasito belum dicopot secara resmi lantaran perkaranya belum selesai.
Menurut Prim Haryadi, jaksa penuntut umum KPK pada minggu lalu mengajukan upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jateng.
“Jadi pemberhentian tetapnya menunggu vonis yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap dulu. Karena kalau langsung kami berhentikan nanti disebut tidak menghormati hak seseorang,” ujar Prim Haryadi saat ditemui, kemarin.
Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Sri Sutatiek menambahkan, berdasarkan SOP, penanganan perkara Hukum Banding maksimal selesai dalam waktu 3 bulan. Namun selama ini di Jateng bisa lebih cepat dari itu.
“Kami memutus perkara, baik perdata maupun pidana tidak sampai 2 bulan. Jadi prinsip kami makin cepat makin bagus, tapi tentu dengan pertimbangan yang bagus juga,” tegasnya.
Majelis Hakim Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lasito selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada saat itu, Lasito secara pribadi langsung menerima vonis. Dia mengaku ikhlas karena memang bersalah dan siap menjalani hukuman yang diberikan. (*)
editor : ricky fitriyanto