SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang didakwa memberi suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, akhirnya dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa NN Gina Saraswati menyebut, terdakwa Marzuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Marzuki dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar Gina saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).
Jaksa juga menuntut untuk menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih.
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menyebut ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa juga merupakan kepala daerah yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat,” tegasnya.
Adapun hal yang meringankan tuntutan lantaran terdakwa bersifat kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Marzuki dituntut sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Karena jaksa KPK menganggap bahwa dakwaan pertama telah terpenuhi, maka dakwaan kedua yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama, tidak perlu dibuktikan lagi.
Sebelumnya, Bupati Jepara didakwa memberi suap sebesar Rp 700 juta kepada Lasito selaku hakim PN Semarang. Ketika itu, Bupati Jepara menginginkan agar status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik (Banpol) Kabupaten Jepara bisa dibatalkan. (*)
editor : ricky fitriyanto