in

Jaksa KPK Bentak Hakim PN Semarang yang Mencla-mencle Saat Jadi Saksi Kasus Suap

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentak hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Suparno saat menjadi saksi sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7/2019).

Suparno dihadirkan dalam kasus yang menjerat Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki dan Hakim PN Semarang Lasito. Sebab, dulu Suparno pernah bekerja satu tim dengan terdakwa Lasito saat ada percepatan akreditasi di pengadilan.

Ia bersama terdakwa Lasito ditunjuk Ketua PN Semarang untuk menjadi tim evaluasi bagian umum dan keuangan. Suparno bertugas di bagian umum, sementara Lasito di bagian keuangan.

Jaksa KPK Abdul Basir menyebut Suparno cenderung mencla-mencle (tidak dapat dipercaya) saat memberikan kesaksian. Pasalnya, antara keterangannya di pengadilan berbeda dengan keterangan di BAP sebelumnya.

“Saudara ini mencla-mencle! Di BAP jelas-jelas saudara menyebut bahwa Ketua PN meminta hakim-hakim membantu pembiayaan (untuk akreditasi). Tapi ini katanya membantu tidak harus duit. Mana yang benar!” tegas jaksa sembari bertanya.

Jaksa juga memperingatkan Suparno terkait pasal pemberian keterangan palsu. “Jangan main-main saudara. Bisa kena keterangan palsu!” imbuh Basir.

Akhirnya, saksi Suparno mengakui bahwa keterangan yang benar adalah yang sesuai di BAP. “Iya, benar. Dulu Pak Ketua PN meminta bantuan untuk pembangunan fisik (jelang akreditasi). Itu disampaikan di lorong kantor PN,” ucapnya.

Meskipun begitu, pada saat pelaksanaan, para hakim banyak yang tidak membantu. Sebab, katanya, waktunya mepet, sehingga tidak memungkinkan jika menagih satu persatu ke hakim.

Dalam kesempatan itu Suparno juga mengakui adanya sejumlah perbaikan fasilitas yang rusak dan pengadaan fasilitas baru di lingkungan PN Semarang. Menurut dia, kurang lebih ada 13 item yang dikerjakan.

Mulai dari pengadaan 1 pintu gerbang dan gapura besi, pengadaan bunga hiasan, rambu-rambu di area pengadilan, pengecetan ruang sidang, renovasi kamar mandi dan WC, pengecatan sebagian paving block, dan membeli rak buat ruang arsip.

“Soal sumber anggaran saya kurang tahu jelasnya. Tapi kalau kata Wakil Ketua PN Semarang memang tidak dianggarkan dari DIPA. Yang jelas pembangunan tetap jalan. Saya hanya ditugaskan mengawasi dan mengaudit,” ucap Suparno.

Saat itu, jaksa KPK juga mempertanyakan kinerjanya sebagai tim evaluasi akreditasi PN Semarang. “Iya saya memang bertugas itu, tapi bagian saya adalah yang umum soal kelengkapan administrasi. Yang soal keuangan tugasnya Pak Lasito,” imbuhnya.

Yang jelas, beber Suparno, renovasi PN Semarang berjalan sukses. Hasilnya pun memuaskan. Meskipun begitu, tidak ada seremonial peresmian perbaikan itu.

Selain Suparno, terdapat 3 saksi lain yang dihadirkan. Yakni Mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa, Mantan Wakil Ketua PN Semarang Abdul Halim Amran, serta Agus Ali Akbar, kontraktor Jepara yang menjadi perantara pemberian uang suap. (*)

editor : ricky fitriyanto