SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Suap tersebut dilakukan agar ia dibebaskan atas dugaan kasus korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) di Jepara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menjelaskan, terdakwa Ahmad Marzuki telah melakukan atau turut serta memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada hakim Lasito. Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama sebesar Rp 500 juta dan kedua 16.000 USD atau senilai Rp 200 juta.
“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan permohonan Praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap terdakwa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujar Ariawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2019).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2016 dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Banpol Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012 oleh Kejati Jateng.
Untuk menyikapi status sebagai tersangka, Marzuki meminta bantuan dan berkonsultasi kepada Agus Sutisna selaku anggota DPRD Jepara Fraksi PPP dan Purwono Edi Santoso selaku Ketua PN Semarang. Yaitu terkait rencana gugatan praperadilan yang akan diajukan Marzuki di PN Semarang.
Setelah mantap mengajukan gugatan, Marzuki menunjuk advokat M Chayat sebagai kuasa hukum yang akan menangani permohonan praperadilan. Ada pula dua advokat lain, yakni Firdha Novika Arisanti dan Wahyu Widodo.
Jaksa Ariawan melanjutkan, setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pada 5 Oktober 2017 terdakwa menghubungi Panitera PN Semarang dan meminta bantuan untuk menyukseskan praperadilan yang diajukan.
Akhirnya, Ali Nur Yahya selaku Panitera mengaku siap membantu memenangkan permohonan praperadilan dari terdakwa Marzuki. Menurut Jaksa KPK, terdakwa mendapat informasi itu dari rekannya yang bernama Agus Sutisna.
“Pasca itu, pada 17 Oktober 2017, terdakwa dihubungi oleh Agus Sutisna dan merencanakan pemberian uang kepada hakim yang akan memeriksa dan mengadill permohonan praperadilannya sejumlah Rp 700 juta,” tandas Ariawan.
Atas perbuatannya, terdakwa Marzuqi dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a pada UU yang sama. (*)
editor : ricky fitriyanto