SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dengan Bupati Jepara Ahmad Marzuki ternyata sempat ada proses tawar menawar. Terdakwa Lasito meminta Rp 1 miliar sebelum akhirnya disepakati Rp 700 juta.
Hal itu diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ariawan Agustiartono saat membacakan dakwaan dengan terdakwa Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2019). Sidang tersebut dilangsungkan sebelum terdakwa Marzuki disidangkan.
Menurut Ariawan, uang suap tersebut diberikan kepada hakim Lasito agar bisa mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Bupati Jepara atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana Banpol Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jepara.
Sebelum terdakwa Lasito memutuskan perkara tersebut, sempat ada penawaran nominal suap. Bertepatan dengan keluarnya jadwal sidang, pada 23 Oktober 2017 Ahmad Hadi P selaku orang suruhan Bupati Jepara bertemu Lasito di ruang kerjanya, PN Semarang. Adapun sidangnya dilangsungkan pada 30 Oktober.
Pada pertemuan tersebut, Ahmad sebagai utusan Bupati menawarkan uang sejumlah Rp 500 juta kepada Lasito. “Namun Lasito meminta uang sejumlah Rp 1 miliar,” beber jaksa Ariawan.
Lantas, imbuh jaksa, pada 24 Oktober, Ahmad menyampaikan permintaan terdakwa kepada Bupati Jepara dan rekannya yang bernama Agus Sutisna (anggota DPRD Jepara Fraksi PPP). Namun, Bupati tidak menyanggupi hingga akhirnya disepakati angka Rp 700 juta.
Pada tanggal 30 Oktober, terdakwa Lasito membuka acara persidangan permohonan praperadilan dari terdakwa dengan agenda penjelasan mengenai permohonan intervensi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Untuk menindaklanjuti perintah Bupati Jepara, pada 9 November Ahmad bertemu dengan terdakwa Lasito untuk memberikan uang Rp 700 juta. Hal tersebut langsung disetujui oleh terdakwa dengan mengatakan ‘ya udah nanti aja’,” jelasnya.
Baru akhirnya pada 12 November 2017, orang suruhan Bupati Jepara mengantarkan uang suap ke rumah terdakwa Lasito yang berada di Laweyan, Solo. Uang Rp 700 juta itu dikemas ke dalam plastik putih yang bertuliskan ‘Bandeng Juwana’ dan meletakkan 1 kotak bandeng presto di atasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto